Penanganan Korban Penyalahgunaan Napza

  1. 1. fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Surat pengantar dari Pemerintah Setempat

  1. 1. Laporan dari keluarga 2. Kasi Napza melakukan Assesment 3. Kasi Napza menerima berkas 4. Kartu Keluarga, KTP & Pengantar dari Pemerintahan Setempat 5. Koordinasi dengan kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir 6. Membuat surat Rekomendasi yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial 7. Dari Bidang Rehabilitasi Sosial Merujuk pasien ke BNNK/Panti atau Lembaga Rehabilitasi yang ada di Kabupaten Ogan Ilir

 Penanganan Korban Penyalahgunaan Napza : selama 1 Hari


Tidak dipungut biaya

Penanganan Korban Penyalahgunaan Napza dalam bentuk Pendampingan, Data/Laporan

Kotak Suara, media sosial 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Korban Penyalahgunaan Napza"