Pelayanan Pengaduan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP)

  1. Keluarga dan atau seseorang miskin dari rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial dan ditetapkan sebagai Penerima Manfaat PKH
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), surat ke tidak mampu (ket miskin) dari kades atau lurah, foto rumah
  3. Foto Rumah Tempat Tinggal

  1. SOP Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)

Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH): selama 30 Menit 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan dalam bentuk data/Laporan , Verifikasi usulan, cek status bantuan

kotak suara, media sosial 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP)"