Pelayanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

  1. 1. fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Surat Rekomendasi dari Polres

  1. 1. Menerima laporan ABH dari Kepolisian Ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir 2. Rehsos (Pendamping Rehsos)bersama Kasi Anak & Lansia melakukan respon Kasus dan assesment terhadap klien ABH 3. Membuat hasil assesment dalam bentuk laporan sosial, dan dilaporkan kepada Kepada Bidang PRPS Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir 4. Kepala Bidang meneruskan laporan Ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir 5. Rehsos (Pendamping Rehsos) melakukan pendampingan proses hukum klien ABH sampai ke persidangan 6. Apabila dibutuhkan tindakan layanan lanjutan, maka Dinas Sosial membuat surat rekomendasi rujukan yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kelembaga/instansi terkait LPKS, Sentra/Balai Kemensos, Panti Asuhan (LKSA) dll

Pelayanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) : Selama 1 bulan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam bentuk Pendampingan Data/Laporan

Kotak Suara, media sosial 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)"