Pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)

  1. Memiliki Identitas Diri (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Memiliki Surat keterangan msikin dari pemerintah setempat

  1. SOP Pelayanan terhadap menyandang masalah kesejahteraan sosial Miskin/terlantar

Pelayanan terhadap menyandang masalah kesejahteraan sosial Miskin/terlantar, selama 1 (satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan terhadap menyandang masalah kesejahteraan sosial Miskin/terlantar dalam bentuk pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan

kotak suara, media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)"