Pengesahan Perubahan data pada Halaman 4(empat)/ endorsment
Tanda bukti pemilihan kewarganegaraan dan tanda bukti pencabutan dokumen keimigrasian; Surat Pengantar Pemilihan Kewarganegaraan
Surat Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali Elektronik
Surat Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali Elektronik
Surat Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali Elektronik
Peneraan “Pencabutan Dokumen Keimigrasian” pada paspor kebangsaan
stiker VOA/Peneraan Perpanjangan Visa on Arrival pada Paspor Kebangsaan atau dokumen perjalanan
Surat Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali Elektronik
Peneraan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan
Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, Fasilitas Keimigrasian berupa kartu Affidavit bagi anak yang sudah memiliki paspor asing
1. Paspor biasa 48 hlm untuk WNI; 2. Paspor Biasa 24 hlm untuk PMI.