3 Hari kerja setelah Pembayaran
Rp. 350,000
1. Paspor biasa 48 hlm untuk WNI; 2. Paspor Biasa 24 hlm untuk PMI.
Website : kanimsiak.kemenkumham.go.id
Whatsapp : 0811751616
Facebook : imigrasi siak
Twitter : imigrasisiak
instagram : imigrasi.siak
email : kanim2siak@gmail.com
Telpon : (0764) 8001032
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store