Paspor Baru/Penggantian Secara Online

  1. * Seluruh berkas dibawa asli dan Fotokopi di lembar A4 * Petugas dapat meminta berkas tambahan lain jika diperlukan sesuai kondisi masing-masing permohon * Untuk keperluan Ibadah umroh/haji harap melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama dan Travel Agent
  2. untuk dewasa :
  3. 1. mengisi formulir dengan melampirkan : a. ektp yang masih berlaku b. kartu keluarga c. akte kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah
  4. 2. surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. 3. surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
  6. 4. paspor lama bagi yang memiliki paspor
  7. 5. mengisi surat pernyataan bermaterai
  8. untuk anak dibawah usia 17 tahun:
  9. 1. surat permohonan dari orang tua bermaterai
  10. 2.mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan:
  11. a. ktp kedua orang tua
  12. b. kartu keluarga
  13. c. akte kelahiran
  14. d. akte perkawinan/buku nikah orang tua
  15. e. paspor lama bagi yang telah memiliki paspor
  16. f. paspor orang tua yang masih berlaku

  1. Lakukan pendaftaran secara online melalui : Aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore dan Appstore atau melalui website antrian.imigrasi.go
  2. Setelah melakukan pendaftaran mendapat jadwal antrian, datang dan tunjukkan barcode yang didapat di counter check in untuk ditukar dengan nomor antrean
  3. Pemohon datang ke counter layanan saat nomor dipanggil untuk melakukan wawancara, pemindaian dokumen persyaratan, perekaman data biometrik/foto
  4. Pemohon melakukan pembayaran di Bank, ATM, atau Kantor Pos
  5. Pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam pengambilan 3 hari kerja setelah pembayaran. Apabila diwakilkan bisa menggunkan surat kuasa
  6. *untuk Permohonan Paspor Anak dibawah Usia 17 Tahun, pengurusan didampingi oleh orang Tua

3 Hari kerja setelah Pembayaran

Rp. 350,000

1. Paspor biasa 48 hlm untuk WNI; 2. Paspor Biasa 24 hlm untuk PMI.

Website     : kanimsiak.kemenkumham.go.id


Whatsapp     : 0811751616


Facebook     : imigrasi siak


Twitter     : imigrasisiak


instagram     : imigrasi.siak


email         : kanim2siak@gmail.com
Telpon        : (0764) 8001032

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Online"