Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. 1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Terbatas, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas, khusus bagi tenaga ahli melampirkan IMTA;
  2. 2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama;

  1. 1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut;
  2. 2. Perpanjangan yang I (pertama) s.d. III (ketiga) dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi;
  3. 3. Perpanjangan yang IV (keempat) dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.

3 Hari kerja
 

Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi WNA adalah 3 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya (tidak termasuk untuk persetujuan ke kanwil dan ditjenim).

Tarif Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 2 tahun adalah Rp. 2.000.000,- ,
Tarif Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 1 tahun adalah  Rp. 1.500.000,-
Tarif Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 6 tahun adalah  Rp. 1.000.000,-
Tarif Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
adalah  Rp. 5.000.000,- .Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Surat Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali Elektronik

Website : siak.imigrasi.go.id

Whatsapp : 08117070376

Facebook : imigrasi siak

Twitter : imigrasisiak

instagram : imigrasi.siak

email : kanim2siak@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

instagram : imigrasi.siak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas"