3 Hari kerja
Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi WNA adalah 3 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya (tidak termasuk untuk persetujuan ke kanwil dan ditjenim).
Tarif Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 2 tahun adalah Rp. 2.000.000,- ,
Tarif Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 1 tahun adalah Rp. 1.500.000,-
Tarif Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 6 tahun adalah Rp. 1.000.000,-
Tarif Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
adalah Rp. 5.000.000,- .Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Surat Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali Elektronik
Website : siak.imigrasi.go.id
Whatsapp : 08117070376
Facebook : imigrasi siak
Twitter : imigrasisiak
instagram : imigrasi.siak
email : kanim2siak@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store