3 hari kerja setelah penerimaan berkas
Tidak dipungut biaya
Tanda bukti pemilihan kewarganegaraan dan tanda bukti pencabutan dokumen keimigrasian; Surat Pengantar Pemilihan Kewarganegaraan
Website : kanimsiak.kemenkumham.go.id
Whatsapp : 0811751616
Facebook : imigrasi siak
Twitter : imigrasisiak
instagram : imigrasi.siak
email : kanim2siak@gmail.com
Telpon : (0764) 8001032
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store