Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan adalah 3 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.
Rp. 500,000
Peneraan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan
Website : kanimsiak.kemenkumham.go.id
Whatsapp : 0811751616
Facebook : imigrasi siak
Twitter : imigrasisiak
instagram : imigrasi.siak
email : kanim2siak@gmail.com
Telpon : (0764) 8001032
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store