Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan

  1. Surat Permohonan dari Penjamin / Sponsor
  2. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  3. Surat Permintaan dan Jaminan dari Penjamin / Sponsor
  4. Foto copy KTP Penjamin
  5. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
  6. Foto copy Paspor WNA dan Visa Kunjungan

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi yang ditunjuk;
  6. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto (dilakukan hanya untuk perpanjangan I) dan sidik jari;
  7. Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
  8. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  9. Pemindaian dokumen selesai;
  10. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan adalah 3 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.

Rp. 500,000

Peneraan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan


Website     : kanimsiak.kemenkumham.go.id


Whatsapp     : 0811751616


Facebook     : imigrasi siak


Twitter     : imigrasisiak


instagram     : imigrasi.siak


email         : kanim2siak@gmail.com
Telpon        : (0764) 8001032


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : imigrasi.siak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan"