Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung

  1. untuk dewasa :
  2. 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
  3. a. E-Ktp
  4. b. Kartu Keluarga
  5. c. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Akte perkawianan
  6. 2. Surat Pewarganegaraan indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. 3. surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
  8. 4. paspor lama bagi yang telah memiliki paspor
  9. 5. mengiisi surat pernyataan bermaterai
  10. untuk anak dibawah 17 tahun:
  11. 1. surat permohonan dari orang tua bermaterai
  12. 2. mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan:
  13. a. Ektp kedua orang tua
  14. b. kartu keluarga
  15. c. akte kelahiran
  16. d. akte perkawinan/buku nikah orang tua
  17. e. paspor lama bagi yang telah memiliki paspor
  18. f. paspor orang tua yang masih berlaku

  1. Kedatangan Pertama (hari pertama):
  2. 1. Pemohon mengisi formulir, surat pernyataan (untuk orang dewasa) atau surat permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan
  3. 2. Pemohon membawa fotocopi berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan no antrian verifikasi data sidik jari, foto dan wawancara
  4. 3. setelah no antrian di panggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data
  5. 4. pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  6. 5. pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran kedatangan kedua (hari keempat)
  7. 6. pemohon menerima paspor yang sudah jadi

3 hari kerja setelah melakukan pembayaran

1. Paspor Biasa 48 halaman untuk WNI Rp. 350.000,- 2. Paspor Biasa 24 Halaman Untuk PMI Rp. 0,-

Paspor 48 halaman dan 24 halaman

Pengaduan Langsung wa 0811751616 Facebook : Imigrasi.Siak Instagram : imigrasi.siak email : kanim2siak@gmail.com telpon : 0764 8001032
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : imigrasi.siak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung"