Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit)

  1. Form Pendaftaran (diisi tinta hitam orang tua WNI)
  2. Fotokopi KTP, KK (asli + fotokopi), paspor masih berlaku orang tua WNI (KTP domisili Jakarta Selatan dengan status sudah menikah; anak terdaftar di KK) Jika orangtua merupakan eks WNA (Naturalisasi) melampirkan dokumen pewarganegaraan Indonesia
  3. Surat kuasa + KTP penerima kuasa (Jika dikuasakan)
  4. Paspor asing dan Indonesia anak (Jika sudah ada)
  5. Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai Dwi Kewarganegaraan Anak (Jika anak lahir sebelum 01-08-2006)
  6. Akta kelahiran
  7. Akta pernikahan / perceraian / kematian orang tua (Jika orang tua bercerai wajib melampirkan dokumen hak asuh anak, Jika orang tua menikah/anak lahir di luar negeri wajib melampirkan Tanda Bukti Lapor Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
  8. Fotokopi paspor + izin tinggal orang tua WNA

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Proses entri data pada sistem keimigrasian
  3. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pengambilan foto/Perekaman data biometrik untuk Kartu Fasilitas Keimigrasian bagi anak yang telah memiliki paspor asing
  5. Pengambilan dilakukan pada jam pengambilan

3 hari kerja setelah penyerahan berkas

Rp. 400.000,-
 

Tidak dipungut biaya untuk Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Rp. 400.000 untuk Fasilitas Keimigrasian berupa kartu Affidavit

Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, Fasilitas Keimigrasian berupa kartu Affidavit bagi anak yang sudah memiliki paspor asing

Website     : kanimsiak.kemenkumham.go.id


Whatsapp     : 0811751616


Facebook     : imigrasi siak


Twitter     : imigrasisiak


instagram     : imigrasi.siak


email         : kanim2siak@gmail.com
Telpon        : (0764) 8001032


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : imigrasi.siak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit)"