3 hari kerja setelah penyerahan berkas
Rp. 400.000,-
Tidak dipungut biaya untuk Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Rp. 400.000 untuk Fasilitas Keimigrasian berupa kartu Affidavit
Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, Fasilitas Keimigrasian berupa kartu Affidavit bagi anak yang sudah memiliki paspor asing
Website : kanimsiak.kemenkumham.go.id
Whatsapp : 0811751616
Facebook : imigrasi siak
Twitter : imigrasisiak
instagram : imigrasi.siak
email : kanim2siak@gmail.com
Telpon : (0764) 8001032
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store