Produk Layanan Karantina Hewan berdasarkan Permentan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Dokumen Karantina Hewan adalah Sertifikat Karantina Hewan sebagai Hasil Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani meliputi : Sertifikat Kesehatan Hewan (Animal Health Of Certificate), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (Sanitary Certificate Of Animal Products), Surat Keterangan untuk Benda Lain (Certificate Of Other Object), Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (Certificate Of Animal Quarantine Release).
Produk Layanan : KT-10 ( Phytosanitary Certificate )
Produk Layanan : SP2MP : Surat Pemberitahuan Pemindahan Media Pembawa KT-2 : Surat persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan KT-9 : Sertifikat pelepasan karantina Tumbuhan
Produk Layanan : - SP2MP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) - KT-2 (Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan) - KT-9 (Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan)
Produk Layanan : - SP2MP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) - KT-2 (Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan) - KT-9: (Sertifikat pelepasan karantina Tumbuhan)
SP2MP : Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa KT-2 : Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan KT-9 : Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan
Produk layanan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan berupa dokumen sertifikatkesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) yaitu :KT-9; KT-10 dan KT-12.