PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR Nama Komoditas : Teh (Camellia sinensis) Negara Tujuan : Malaysia/Thailand/Australia/Iran HS. Code : 09024090

  1. 1. Dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate, KT-10) yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian di tempat pengeluaran, jika negara tujuan mempersyaratkan. 2. Dikeluarkan melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 3. Dilaporkan secara tertulis atau secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pengeluaran (SP-1) selambat-lambatnya sebelum pengemasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.

  1. 1. Pemilik atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran komoditas tumbuhan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/ Transit*) Media Pembawa/Kemasan Kayu/PSAT*) (SP-1). 2. Berdasarkan Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/ Transit*) Media Pembawa/ Kemasan Kayu/ PSAT*) (SP-1), Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan Surat Tugas (DP-1) kepada Petugas Karantina Tumbuhan 3. Setelah menerima Surat Tugas (DP-1), Petugas Karantina Tumbuhan yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa :; a. Pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan serta melaporkannya kepada Kepala UPT Karantina Pertanian dengan menggunakan formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (DP-2). b. Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan meliputi : i. Identitas Teh ii. Jumlah Teh iii. Kondisi Teh iv. Kondisi kemasan yang digunakan; 4. Hasil pemeriksaan visual dituangkan di dalam Laporan Hasil Pelaksanaan/ Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/ Kesehatan Media Pembawa/ Kemasan Kayu/ Pemeriksaan Identitas/ Pengujian Keamanan PSAT (DP-5). 5. Tindakan Pembebasan dilakukan terhadap Teh tujuan Malaysia/Thailand/Australia/Iran yang telah memenuhi persyaratan dengan cara menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10). 6. Bendahara PNBP menerima pembayaran jasa karantina

24 jam

Biaya Pelayanan
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
 
Pemeriksaan (Rp) Transpor Tindakan Karantina
(Rp)
Dokumen Standar Pelayanan Publik ini tidak boleh disalin secara keseluruhan ataupun sebagian,                      
atau diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari  
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan
DokumenTindakan
Karantina (Rp)
2 /Kg Sesuai lokasi /orang 5.000 /Sertifikat

 

Produk Layanan : KT-10 ( Phytosanitary Certificate )

Melalui telepon, WA dan Aplikasi AyoBeraksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR Nama Komoditas : Teh (Camellia sinensis) Negara Tujuan : Malaysia/Thailand/Australia/Iran HS. Code : 09024090"