24 jam
Biaya Pelayanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pemeriksaan (Rp) Transpor Tindakan Karantina
(Rp)
Dokumen Standar Pelayanan Publik ini tidak boleh disalin secara keseluruhan ataupun sebagian,
atau diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan
DokumenTindakan
Karantina (Rp)
2 /Kg Sesuai lokasi /orang 5.000 /Sertifikat
Produk Layanan : KT-10 ( Phytosanitary Certificate )
Melalui telepon, WA dan Aplikasi AyoBeraksi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store