1. BBKP Belawan menetapkan jangka waktu penyelesaian pelayanan sebagai Standar
Waktu Pelayanan.
2. Standar Waktu Pelayanan adalah waktu yang diukur mulai dari pelaksanaan tindakan
karantina sampai dengan diterbitkannya sertifikat karantina yang terdiri dari; waktu
penyelesaian dokumen; waktu penyelesaian tindakan karantina dan waktu pengujian
Laboratorium (bagi yang memerlukan pengujian laboratorium).
3. Standar Waktu Pelayanan ditentukan berdasarkan kategori risiko Media Pembawa yang
digolongkan sebagai Risiko Rendah (Low Risk), Risiko Sedang (Medium Risk) dan Risiko
Tinggi (High Risk).
1. Biaya jasa tindakan karantina sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di
Balai Besar Karantina Pertanian Belawan ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.35 tahun 2016 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
2. Pembayaran PNBP jasa tindakan karantina dibayarkan langsung melalui rekening
Bendahara Penerima PNBP.
Produk layanan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan berupa dokumen sertifikatkesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) yaitu :KT-9; KT-10 dan KT-12.
BBKP Belawan memberikan akses melalui media (nomor telepon, sms center, media sosial
dan e-mail) atau secara langsung kepada pengguna jasa dan masyarakat untuk
menyampaikan masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan terhadap
penyelenggaran pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BBKP Belawan memastikan pemberian informasi tindak lanjut penyelesaian masukan,
tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan oleh pengguna jasa dan masyarakat.
Pengguna jasa atau pihak terkait yang mengajukan tanggapan atau masukan tidak puas
terhadap perbaikan yang telah dilakukan oleh penyelenggara, dapat mengajukan pengaduan
keberatan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman menyelesaikan pengaduan
keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Instruksi kerja penanganan pengaduan, saran dan masukan di Balai Besar Karantina
Pertanian Belawan diatur sebagaimana pada lampiran 1 yang menjadi bagian tidak
terpisahkan dari dokumen Standar Pelayanan ini.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store