Pelayanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan

  1. 3.1. Terhadap hewan, produk hewan, benih/bibit, tumbuhan dan hasil tumbuhan yang dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 3.1.1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan negara transit bagi hewan, produk hewan, benih/bibit, tumbuhan dan hasil tumbuhan; 3.1.2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; 3.1.3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  2. Terhadap hewan, produk hewan, benih/bibit, tumbuhan dan hasil tumbuhan yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 3.2.1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, produk hewan, benih/bibit, tumbuhan, dan hasil tumbuhan kecuali benda lain; 3.2.2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; 3.2.3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Terhadap hewan, produk hewan, benih/bibit, tumbuhan dan hasil tumbuhan yang dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 3.3.1. Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, benih/bibit, tumbuhan, dan hasil tumbuhan dari daerah asal kecuali benda lain; 3.3.2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; 3.3.3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  4. 3.4. Disamping persyaratan tersebut diatas, dalam hal-hal tertentu dapat dikenakan kewajiban tambahan berupa : 3.4.1. Persyaratan teknis; 3.4.2. Persyaratan kelengkapan dokumen

  1. 4.2.1. Prosedur tindakan dokumen masuk ( Impor dan Masuk Domestik) 1) Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (SP-1) atau lembar aju secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya ditujukan kepada Kepala Balai melalui petugas penerimaan dokumen (pendok) 2) Petugas pendok menyerahkan SP-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Pejabat yang ditunjuk; 3) Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Tugas (DP-1) pertama; 4) Pejabat yang ditunjuk menyerahkan surat tugas (DP-1) kepada Pejabat Fungsional POPT untuk melakukan pemeriksaan administratif. 5) Pejabat fungsional POPT melaksanakan Pemeriksaan Administratif dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (DP-5) dan menyampaikan kepada Pejabat yang ditunjuk; 6) Berdasarkan Rekomendasi DP-5, Pejabat Fungsional menerbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (KT-2); 7) Pejabat fungsional POPT melaksanakan tindakan karantina berda-sarkan surat tugas (DP-1) kedua; 8) Pejabat fungsional POPT melakukan Pemeriksaan Kesehatan terhadap MPOPT/ OPTK tingkat Lapang dan Laboratorium serta menerbitkan Laporan Hasil pelaksanaan/Pengawasan Pemeriksaan Fisik/ Kesehatan (DP-7); 9) Pejabat fungsional menyampaikan hasil tindakan karantina kepada Petugas verifikator untuk dilakukan verifikasi; 10) Setelah dinyatakan sesuai dan benar petugas verifikator menyerahkan ke POPT untuk diterbitkan sertifikat; 11) Berdasarkan rekomendasi pada DP-7 Pejabat Fungsioal Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-9) dan menyerahkan kepada bendahara penerima; 12) Berdasarkan sertifikat KT-9 bendahara penerima menerbitakan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pengambilan Sertifikat Pelepasan Karantina (KT-9); 13) Petugas yang ditunjuk menyerahkan sertifikat Pelepasan karantina (KT-9) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukan bukti pembayaran PNBP. 4.2.2. Prosedur tindakan dokumen keluar ( Ekspor dan Keluar Domestik) 1) Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (SP-1) atau lembar aju secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya ditujukan kepada Kepala Balai melalui petugas penerimaan dokumen (pendok); 2) Petugas pendok menyerahkan SP-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Pejabat yang ditunjuk; 3) Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Tugas (DP-1); 4) Pejabat yang ditunjuk menyerahkan surat tugas (DP-1) kepada Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan (POPT) untuk melakukan pemeriksaan administratif 5) Pejabat fungsional POPT melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas (DP-1); 6) Pejabat fungsional POPT melakukan Pemeriksaan Kesehatan terhadap MPOPT/ OPTK tingkat Lapang dan Laboratorium serta menerbitkan Laporan Hasil pelaksanaan/Pengawasan Pemeriksaan Fisik/ Kesehatan (DP-7); 7) Pejabat fungsional menyampaikan hasil tindakan karantina kepada Petugas verifikator untuk dilakukan verifikasi; 8) Setelah dinyatakan sesuai dan benar petugas verifikator menyerahkan ke POPT untuk diterbitkan sertifikat 9) Pejabat fungsional POPT menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT.10) atau Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area (KT.12) dan menyerahkan kepada bendahara penerima 10) Sertifikat KT-10 / KT-12, bendahara penerima menerbitakan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan sertifikat karantina (KT-10 atau KT-12); 11) Pejabat yang ditunjuk menyerahkan sertifikat Phytosanitary Certificate (KT.10) atau Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area (KT.12) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukan bukti pembayaran PNBP.

1. BBKP Belawan menetapkan jangka waktu penyelesaian pelayanan sebagai Standar
Waktu Pelayanan.
2. Standar Waktu Pelayanan adalah waktu yang diukur mulai dari pelaksanaan tindakan
karantina sampai dengan diterbitkannya sertifikat karantina yang terdiri dari; waktu
penyelesaian dokumen; waktu penyelesaian tindakan karantina dan waktu pengujian
Laboratorium (bagi yang memerlukan pengujian laboratorium).
3. Standar Waktu Pelayanan ditentukan berdasarkan kategori risiko Media Pembawa yang
digolongkan sebagai Risiko Rendah (Low Risk), Risiko Sedang (Medium Risk) dan Risiko
Tinggi (High Risk).

1. Biaya jasa tindakan karantina sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di
Balai Besar Karantina Pertanian Belawan ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.35 tahun 2016 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
2. Pembayaran PNBP jasa tindakan karantina dibayarkan langsung melalui rekening
Bendahara Penerima PNBP.

Produk layanan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan berupa dokumen sertifikatkesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) yaitu :KT-9; KT-10 dan KT-12.

BBKP Belawan memberikan akses melalui media (nomor telepon, sms center, media sosial
dan e-mail) atau secara langsung kepada pengguna jasa dan masyarakat untuk
menyampaikan masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan terhadap
penyelenggaran pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BBKP Belawan memastikan pemberian informasi tindak lanjut penyelesaian masukan,
tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan oleh pengguna jasa dan masyarakat.
Pengguna jasa atau pihak terkait yang mengajukan tanggapan atau masukan tidak puas
terhadap perbaikan yang telah dilakukan oleh penyelenggara, dapat mengajukan pengaduan
keberatan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman menyelesaikan pengaduan
keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Instruksi kerja penanganan pengaduan, saran dan masukan di Balai Besar Karantina
Pertanian Belawan diatur sebagaimana pada lampiran 1 yang menjadi bagian tidak
terpisahkan dari dokumen Standar Pelayanan ini.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan"