Prosedur impor tepung pati jagung

  1. 1. Dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate, PC) , dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit. dan dokumen tambahan seperti PIB, BL, dll 2. Dimasukkan melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 3. Dilaporkan secara tertulis atau secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemasukan dan diserahkan kepada petugas karantina Tumbuhan untuk tindakan karantina tumbuhan.

  1. Prosedur 1. Pemilik atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan komoditas tumbuhan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan/ / Transit*) Media Pembawa/ KemasanKayu/ PSAT*) (SP-1). 2. Penerimaan dokumen PPK on line oleh petugas counter dan diverifikasi oleh petugas Fungsional POPT 3. Dokumen persyaratan lengkap diterbitkan surat Tugas ( DP-1 ) 4. Dokumen tidak lengkap dikembalikan kepenggunajasa untuk melengkapi dokumen 5. Dokumen yang lengkap setelah diverifikasi, diterbitkan DP- 2 dan SP2MP, dikirim ke sistem BICT( Lanjut ke b – 7) 6. Dokumen tidak lengkap /sah diserahkan ke bidang Wasdak 7. Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan di TPFT atau tempat lain berupa pemeriksaan fisik secara visual dan pengambilan contoh serta diterbitkan laporan pengambilan Contoh Media pembawa (DP-3). Untuk pemeriksaan media pembawa sesuai target pest OPTK dan diterbitkan DP-5 (laporan hasil pemeriksaan laboratorium) 8. Bila hasil laboratorium media pembawa tidak ditemukan OPTK diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-9) 9. Bila hasil laboratorium media pembawa ditemukan OPTK dilakukan perlakuan, penolakan atau pemusnahan. 10. Bendahara PNBP menerima pembayaran jasa karantina

Waktu Pelayanan  : 1 (satu) hari (kategori resiko rendah)

 

 Biaya Pelayanan :  
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Pertanian, dan  PMK No.33 /PMK.02/2016

Pemeriksaan (Rp) 1000/Ton
Pengujian lab. Entomologi (Rp) 10.000/Sampel
Petugas penguji/analis 2 orang/lab (Rp) 10.000/ orang
Dok. Tindakan Karantina (Rp) 5.000/sertifikat

Produk Layanan : - SP2MP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) - KT-2 (Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan) - KT-9 (Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan)

Melaui telepon, WA dan Aplikasi AyoBeraksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur impor tepung pati jagung "