Prosdur impor tepung jagung

  1. Dokumen Persyaratan : 1. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate, PC), dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit 2. Certificate Perlakuan/Treatment dari Negara asal/transit 3. Persyaratan Tambahan seperti PIB, Bill of Loading, Invoice

  1. Prosedur 1. Pengguna Jasa (Pemilik atau kuasanya) melaporkan rencana pemasukan komoditas tumbuhan melalui Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara online dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan/ / Transit*) Media Pembawa/ Kemasan Kayu/ PSAT*) (SP-1). 2. SP-1 berikut berkas kelengkapan (point 1 s/d 3) diserahkan ke Counter karantina minimal 2 hari sebelum kapal sandar. 3. Fungsional POPT melakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen 4. Dokumen persyaratan lengkap diterbitkan surat Tugas ( DP-1 ) 5. Dokumen tidak lengkap dan tidak sah dikembalikan kepengguna jasa untuk melengkapi dokumen 6. Dokumen yang lengkap setelah diverifikasi, diterbitkan DP- 2 dan SP2MP, SP2MP dikirim by sistem ke Aplikasi TPK BICT, hardcopy diserahkan ke pengguna jasa. 7. Dokumen tidak sah diserahkan ke bidang Wasdak 8. Petugas Fungsional di TPK melakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel komoditas sesuai berkas di SP2MP dengan menerbitkan DP-1 ke2 dan DP-3, di TPK Graha Segara. 9. Dilakukan pemeriksaan sampel di laboratorium TPK dengan diterbitkanya DP-5. 10. Hasil Laboratorium bebas OPTK diterbitkan KT-9; bila tidak bebas OPTK diberi perlakuan dan di terbitkan KT-2, lanjut point B. 12 11. KT- 9 ataupun KT-2 dikirim ke portal INSW 12. Bendahara PNBP menerima pembayaran jasa karantina

Waktu Pelayanan   :  Termasuk kategori resiko rendah

1. Pelayanan administrasi   :   Respon dokumen (SP2MP) 2-3 jam
2. Pelepasan ( KT- 9/KT-2 ):   1 hari terhitung  dari diterbitkannya DP-1 ke2. 

Biaya Pelayanan  : (sesuai PP 35 Tahun 2016)
NO. TINDAKAN TARIF (Rp)  
1. Pemeriksaan Fisik 1, 00 / kg  
2. Laboratorium ento 10.000/sampel
3. Pemeriksa Laboratorium  20.000/sampel
4. Dokumen 5.000 / sertifikat 

SP2MP : Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa KT-2 : Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan KT-9 : Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan

Melalui telepon, WA dan Aplikasi Ayo Beraksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosdur impor tepung jagung"