Prosedur Ekspor Nama Komoditas : Kakao Biji (Theobroma cacao) Negara Tujuan : USA/ Malaysia/China/Singapore HS. Code : 1801000

  1. 1. Dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate, KT-10) yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian di tempat pengeluaran, jika negara tujuan mempersyaratkan. 2. Dikeluarkan melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 3. Dilaporkan secara tertulis atau secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pengeluaran (SP-1) selambat-lambatnya sebelum pengemasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.

  1. 1. Pemilik atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran komoditas tumbuhan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/ Transit*) Media Pembawa/Kemasan Kayu/PSAT*) (SP-1). 2. Berdasarkan Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/ Transit*) Media Pembawa/ Kemasan Kayu/ PSAT*) (SP-1), Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan Surat Tugas (DP-1) kepada Petugas Karantina Tumbuhan. 3. Setelah menerima Surat Tugas (DP-1), Petugas Karantina Tumbuhan yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa: a. Pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan serta melaporkannya kepada Kepala UPT Karantina Pertanian dengan menggunakan formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (DP-2). b. Pemeriksaan Kesehatan dilakukan dilapangan/gudang, untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT yang dipersyaratkan negara tujuan dan/atau persyaratan yang menjadi kewajiban tambahan c. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan meliputi : i. Identitas kakao biji ii. Kondisi kakao biji iii. Kondisi kemasan yang digunakan; iv. Keberadaan OPT d. Pemeriksaan dilakukan dengan pengambilan contoh sampel setiap lot, tidak kurang lebih dari 2 kg dengan menggunakan formulir Laporan Pengambilan Contoh Media Pembawa (DP-3) 4. Hasil pemeriksaan visual dan Laboratorium dituangkan di dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa/ Kemasan Kayu/ Pemeriksaan Identitas/ Pengujian Keamanan PSAT (DP-5). 5. Perlakuan dilakukan kepada pihak ketiga sesuai dengan yang dipersyaratkan negara tujuan atau ditemukan serangga hidup pada media pembawa. Perlakuan di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan 6. Tindakan Pembebasan dilakukan terhadap kakao biji tujuan USA/ Malaysia/China/Singapore yang telah memenuhi persyaratan dengan cara menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10). 7. Bendahara PNBP menerima pembayaran jasa karantina

24 jam

Biaya Pelayanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Pertanian dan PMK no.33/PMK.02/2016
 
Pemeriksaan
(Rp)
Pengawasan
Perlakuan (Rp)
Pengujian
Laboratorium
(enthomology) dan
Petugas lab(Rp)
500 /ton 10.000 /orang
10.000 /sampel
Transpor
Tindakan
Karantina (Rp)
Sesuai
lokasi

Dokumen
Tindakan Karantina
/orang 5.000 /Sertifikat

 

Produk Layanan : KT-10 ( Phytosanitary Certificate )

Melalui telepon, WA dan aplikasi AyoBeraksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Ekspor Nama Komoditas : Kakao Biji (Theobroma cacao) Negara Tujuan : USA/ Malaysia/China/Singapore HS. Code : 1801000 "