Prosedur impor gandum biji

  1. 1. Dilengkapidengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate, PC) , dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit dan dokumen tambahan seperti PIB, BL, dll 2. Dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 3. Dilaporkan secara tertulis atau secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemasukan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untuk tindakan karantina tumbuhan.

  1. 1. Pemilik atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan komoditas tumbuhan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian 2. setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan/ / Transit*) Media Pembawa/ Kemasan Kayu/ PSAT*) (SP-1). 3. Penerimaan dokumen PPK oleh petugas counter dan diperiksa oleh petugas Fungsional POPT. Dokumen persyaratan lengkap diterbitkan surat Tugas ( DP-1 ) 4. Dokumen yang lengkap setelah diverifikasi, diterbitkan DP- 2 dan SP2MP / KT-2, dikirim ke sistem NSW 5. Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT ) di Instalasi atau tempat lain berupa pemeriksaan fisik secara visual dan pengambilan contoh (sampel) dan laporan DP3 untuk pemeriksaan media pembawa sesuai target pest OPTK dan diterbitkan DP-5 6. HasilLaboratorium negative untuk OPTK diterbitkanPelepasan (KT-9) 7. Bendahara PNBP menerima pembayaran jasa karantina tumbuhan.

Waktu Pelayanan   :  Termasuk  resiko sedang (Max. 3 hari)

 

Biaya Pelayanan  :   (Sesuai PP 35 Tahun 2016)
Pemeriksaan
(Rp.)
1000 /Ton
Pengujian
Lab.dan 2 petugas
Entomology (Rp.)
Pengujian
Lab.dan 2 petugas
Micolgy ( Rp )
Dok. tindakan
10.000/Sampel 10.000/Sampel
10.000/orang 10.000/orang
Pengujian
Lab.dan 2 petugas
Gulma (Rp.)

10.000/Sampel
10.000/orang
 

Produk Layanan : SP2MP : Surat Pemberitahuan Pemindahan Media Pembawa KT-2 : Surat persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan KT-9 : Sertifikat pelepasan karantina Tumbuhan

Melalui telepon, WA dan Aplikasi Ayo Beraksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur impor gandum biji"