Waktu Pelayanan : termasuk kategori resiko rendah (Max. 1 hari)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Pertanian, dan PMK No.33 /PMK.02/2016
Pemeriksaan (Rp) 1000/Ton
Pengujian lab. Entomologi (Rp) 10.000/Sampel
Petugas penguji/analis 2 orang/lab (Rp) 10.000/ orang
Dok. Tindakan Karantina (Rp) 5.000/sertifikat
Produk Layanan : - SP2MP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) - KT-2 (Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan) - KT-9: (Sertifikat pelepasan karantina Tumbuhan)
Melalui telepon, WA, Aplikasi AyoBeraksi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store