Layanan Sertifikat Karantina Hewan

  1. Terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dimasukan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan sebagai berikut : Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan dan Produk Hewan; Melalui Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang telah ditetapkan; Dilaporkan dan Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran untuk Keperluan Tindakan Karantina.
  2. Terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dibawa atau dikirim dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan sebagai berikut : Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Area Asal bagi Hewan dan Produk Hewan kecuali Benda Lain; Melalui Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang telah ditetapkan; Dilaporkan dan Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran untuk Keperluan Tindakan Karantina.
  3. Terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dikeluarkan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan sebagai berikut : Dilengkapi Sertifikat Kesehatan bagi Hewan dan Produk Hewan kecuali Benda lain; Melalui Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang telah ditetapkan; Dilaporkan dan Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran untuk Keperluan Tindakan Karantina.

  1. Prosedur Impor dan Domestik Masuk - Pengguna Jasa Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina terhadap Hewan atau Produk Hewan, baik secara Online (Permohonan Pemeriksaan Karantina/ PPK) atau Manual, beserta Dokumen Kelengkapannya ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan melalui Petugas Penerimaan Dokumen untuk dilakukan Analisis dan Verifikasi Dokumen. - Petugas Penerimaan Dokumen menyerahkan Permohonan Pemeriksaan Karantina beserta Dokumen Kelengkapannya kepada Pejabat yang ditunjuk Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan. - Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan (KH-2). - Pejabat Fungsional Karantina Hewan melaksanakan Tindakan Karantina Hewan berdasarkan Surat Penugasan (KH-2). - Pejabat Fungsional Karantina Hewan menyampaikan Hasil Tindakan Karantina Hewan kepada Pejabat yang Ditunjuk. - Pejabat yang Ditunjuk menerima Laporan Hasil Tindakan Karantina Hewan dan Disposisi untuk dilakukan Tindakan Selanjutnya. - Jika dari Hasil Pemeriksaan dinyatakan Sehat dan Disposisi Pejabat yang Ditunjuk memerintahkan untuk Diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14), maka Pejabat Fungsional Medik Veteriner menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) dan menyerahkan kepada Pejabat Karantina Hewan yang Ditunjuk. - Bendahara Penerima menerbitkan Tagihan PNBP melalui E-Billing yang harus Dibayar Pengguna Jasa Karantina Hewan sebelum Pengambilan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14). - Pejabat Karantina Hewan yang Ditunjuk menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) kepada Pengguna Jasa Karantina Hewan setelah Pengguna Jasa Karantina Hewan menunjukkan Bukti Pembayaran PNBP.
  2. Prosedur Ekspor dan Domestik Keluar - Pengguna Jasa Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina terhadap Hewan atau Produk Hewan, baik secara Online (Permohonan Pemeriksaan Karantina/ PPK) atau Manual, beserta Dokumen Kelengkapannya ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan melalui Petugas Penerimaan Dokumen untuk dilakukan Analisis dan Verifikasi Dokumen. - Petugas Penerimaan Dokumen menyerahkan Permohonan Pemeriksaan Karantina beserta Dokumen Kelengkapannya kepada Pejabat yang ditunjuk Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan. - Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan (KH-2). - Pejabat Fungsional Karantina Hewan melaksanakan Tindakan Karantina Hewan berdasarkan Surat Penugasan (KH-2). - Pejabat Fungsional Karantina Hewan menyampaikan Hasil Tindakan Karantina Hewan kepada Pejabat yang Ditunjuk. - Pejabat yang Ditunjuk menerima Laporan Hasil Tindakan Karantina Hewan dan Disposisi untuk dilakukan Tindakan Selanjutnya. - Jika dari Hasil Pemeriksaan dinyatakan Sehat dan Disposisi Pejabat yang Ditunjuk memerintahkan untuk Diterbitkan Sertifikat Kesehatan, maka Pejabat Fungsional Medik Veteriner menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)/ Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)/ Surat Keterangan untuk Benda Lain (KH-13) dan menyerahkan kepada Pejabat Karantina Hewan yang Ditunjuk. - Bendahara Penerima menerbitkan Tagihan PNBP melalui E-Billing yang harus Dibayar Pengguna Jasa Karantina Hewan sebelum Pengambilan Sertifikat Karantina Hewan (KH-11, KH-12, KH-13). - Pejabat Karantina Hewan yang Ditunjuk menyerahkan Sertifikat Karantina Hewan (KH-11, KH-12, KH-13) kepada Pengguna Jasa Karantina Hewan setelah Pengguna Jasa Karantina Hewan menunjukkan Bukti Pembayaran PNBP.

  • Balai Besar Karantina Pertanian Belawan menetapkan Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan sebagai Standar Waktu Pelayanan.
  • Standar Waktu Pelayanan adalah Waktu yang diukur mulai dari Pelaksanaan Tindakan Karantina sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Karantina yang terdiri dari : Waktu Penyelesaian Dokumen; Waktu Penyelesaian Tindakan Karantina dan Waktu Pengujian Laboratorium.
  • Standar Waktu Pelayanan ditentukan berdasarkan Kategori Risiko Media Pembawa yang digolongkan sebagai Risiko Rendah (Low Risk) : 1 x 24 Jam; Risiko Sedang (Medium Risk) : 3 x 24 Jam; dan Risiko Tinggi (High Risk) : 21 x 24 Jam.

  • Biaya Jasa Tindakan Karantina sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai Besar Karantina Pertanian Belawan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
  • Pembayaran PNBP Jasa Tindakan Karantina Hewan dibayarkan Langsung melalui Rekening Bendahara Penerima PNBP menggunakan E-Billing.

Produk Layanan Karantina Hewan berdasarkan Permentan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Dokumen Karantina Hewan adalah Sertifikat Karantina Hewan sebagai Hasil Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani meliputi : Sertifikat Kesehatan Hewan (Animal Health Of Certificate), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (Sanitary Certificate Of Animal Products), Surat Keterangan untuk Benda Lain (Certificate Of Other Object), Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (Certificate Of Animal Quarantine Release).

  • Balai Besar Karantina Pertanian Belawan memberikan Akses melalui Media (Nomor Telepon, SMS Center, Media Sosial, Aplikasi 'Ayo Beraksi' dan E-Mail) atau Secara Langsung kepada Pengguna Jasa dan Masyarakat untuk menyampaikan Masukan, Tanggapan, Laporan, dan/atau Pengaduan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
  • Balai Besar Karantina Pertanian Belawan memastikan Pemberian Informasi Tindak Lanjut Penyelesaian Masukan, Tanggapan, Laporan, dan/ atau Pengaduan oleh Pengguna Jasa dan Masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikat Karantina Hewan"