Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Persetujuan penghunian rusunawa
Pelaksanaan di lapangan sesuai permohonan
Surat Rekomendasi Pemasangan / Penyelenggaraan Reklame / Merk Usaha
Pelaksanaan di lapangan sesuai permohonan
Peningkatan Kualitas RLTH menjadi Rumah Layak Huni dan Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)