Pemeliharaan PSU Perumahan

No. SK: 653/009.1/PERKIM/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Perumahan telah menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Tebing Tinggi

  1. Masyarakat mengajukan permohonan
  2. Kepala Dinas Perkim memberikan disposisi kepada bidang yang bersangkutan
  3. Kepala Bidang memberikan disposisi/menugaskan pegawai melakukan survey ke lapangan
  4. Tindak lanjut proses pelaksanaan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

a. Laporan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah di pelihara / diperbaiki

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat permohonan ditujukan kepada Walikota Tebing Tinggi Cq. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tebing Tinggi
  2. Menyampaikan aduan melalui website elapor : www.lapor.go.id, media sosial : fb (Perkim T Tinggi, Ig : Perkim Tebing Tinggi Kota), email : dinasperkimtebingtinggikota@gmail.com
  3. Menyampaikan melalui Kotak Saran pada Dinas Perkim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store