Izin Pemakaman

No. SK: 653/009.1/PERKIM/2024

  1. Surat Permohonan
  2. b. Pengisian Form Izin Tempat Pemakaman / Mendirikan Bangunan dan Membongkar Pemakaman

  1. Masyarakat mengajukan permohonan
  2. Kepala Dinas Perkim memberikan disposisi kepada bidang yang bersangkutan
  3. Kepala Bidang memberikan disposisi/menugaskan pegawai melakukan verifikasi dan validasi
  4. Memberikan izin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Tempat Pemakaman / Mendirikan Bangunan dan Membongkar Pemakaman

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat permohonan ditujukan kepada Walikota Tebing Tinggi Cq. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tebing Tinggi
  2. Menyampaikan aduan melalui website elapor : www.lapor.go.id, media sosial : fb (Perkim T Tinggi, Ig : Perkim Tebing Tinggi Kota), email : dinasperkimtebingtinggikota@gmail.com
  3. Menyampaikan melalui Kotak Saran pada Dinas Perkim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store