Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA)

No. SK: 653/009.1/PERKIM/2024

  1. Surat permohonan
  2. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kantor kelurahan (Fotocopy 3 lembar)
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku (suami istri) sebanyak 3 lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
  5. Pas foto uk. 4x6 berwarna (suami istri) sebanyak 3 lembar
  6. Fotocopy surat nikah sebanyak 3 lembar
  7. Memiliki tempat sampah 1 buah untuk hunian yang akan ditempati
  8. Map kuning 3 buah
  9. Materai Rp.6000 3 buah
  10. Bersedia mengisi dan menandatangani surat perjanjian sewa sebagaimana perjanjian yang telah ditentukan dan pernyataan dari calon penyewa
  11. Memenuhi panggilan seleksi atau wawancara dengan pengelola UPTD Rusunawa
  12. Dapat menerima keputusan UPTD Rusunawa jika diterima atau tidak diterima menjadi penghuni sewa rusunawa

  1. Calon penghuni/penyewa RSS mengajukan permohonan kepada Walikota Tebing Tinggi Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  2. Melampirkan Persyaratan – Persyaratan yang sudah ditentukan
  3. Pemerintah Kota Tebing Tinggi memeriksa dan verifikasi permohonan
  4. Perjanjian sewa antara walikota atau Pejabat yang dirujuk dengan penghuni/penyewa

1 Hari kerja

  1. Lantai 1 Rp. 4.000/Hari
  2. Lantai 2 Rp. 3.500/Hari
  3. Lantai 3 Rp. 3.000/Hari
  4. Lantai 4 Rp. 2.500/Hari
  5. Lantai 5 Rp. 2.000/Hari

Berita Acara Serah Terima Kunci Hunian Rusunawa

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat permohonan ditujukan kepada Walikota Tebing Tinggi Cq. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tebing Tinggi
  2. Menyampaikan aduan melalui website elapor : www.lapor.go.id, media sosial : fb (Perkim T Tinggi, Ig : Perkim Tebing Tinggi Kota), email : dinasperkimtebingtinggikota@gmail.com
  3. Menyampaikan melalui Kotak Saran pada Dinas Perkim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store