Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA)

  1. Surat permohonan
  2. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kantor kelurahan (Fotocopy 3 lembar)
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku (suami istri) sebanyak 3 lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
  5. Pas foto uk. 4x6 berwarna (suami istri) sebanyak 3 lembar
  6. Fotocopy surat nikah sebanyak 3 lembar
  7. Memiliki tempat sampah 1 buah untuk hunian yang akan ditempati
  8. Map kuning 3 buah
  9. Materai Rp.6000 3 buah
  10. Bersedia mengisi dan menandatangani surat perjanjian sewa sebagaimana perjanjian yang telah ditentukan dan pernyataan dari calon penyewa
  11. Memenuhi panggilan seleksi atau wawancara dengan pengelola UPTD Rusunawa
  12. Dapat menerima keputusan UPTD Rusunawa jika diterima atau tidak diterima menjadi penghuni sewa rusunawa

  1. Contoh

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan penghunian rusunawa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA)"