Rumah Sangat Sederhana (RSS)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Pas Foto Ukuran 4x6 cm
  5. Fotocopy Surat Nikah
  6. Surat Perjanjian Sewa Bermaterai

  1. Pemohon
  2. Front Office
  3. Back Office
  4. Jika memenuhi syarat lanjut ke prosedur "Tim Teknis"
  5. Penerbitan persetujuan sewa
  6. Cetak surat perjanjian sewa RSS berlaku effektif
  7. Jika tidak memenuhi syarat maka akan menuju ke prosedur "Surat Penolakan"

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Sewa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store