Rumah Sangat Sederhana (RSS)

No. SK: 653/009.1/PERKIM/2024

  1. Fotocopy KTP Suami/Istri
  2. Fotocopy surat nikah
  3. Fotocopy Surat Keluarga
  4. Surat Keterangan belum memiliki rumah/tempat tinggal sendiri dari keluarga setempat
  5. Surat pernyataan sanggup membayar retribusi sewa RSS
  6. Pas Foto kepala keluarga ukuran 4X6 cm

  1. Calon penghuni/penyewa RSS mengajukan permohonan kepada Walikota Tebing Tinggi Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  2. Melampirkan Persyaratan – Persyaratan yang sudah ditentukan
  3. Pemerintah Kota Tebing Tinggi memeriksa dan verifikasi permohonan
  4. Perjanjian sewa antara walikota atau Pejabat yang dirujuk dengan penghuni/penyewa

1 Hari kerja

Rp. 1.000/hari

Berita Acara Serah Terima Kunci RSS

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat permohonan ditujukan kepada Walikota Tebing Tinggi Cq. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tebing Tinggi
  2. Menyampaikan aduan melalui website elapor : www.lapor.go.id, media sosial : fb (Perkim T Tinggi, Ig : Perkim Tebing Tinggi Kota), email : dinasperkimtebingtinggikota@gmail.com
  3. Menyampaikan melalui Kotak Saran pada Dinas Perkim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store