Pemberian Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

No. SK: 653/009.1/PERKIM/2024

  1. Surat Permohonan Bantuan
  2. Surat Persetujuan Lurah
  3. Surat Pernyataan Mengikuti Program BSRS
  4. Fc KK dan KTP
  5. Fc Rumah dan Titik Koordinat
  6. Fc Legalitas Kepemilikan Tanah

  1. Masyarakat mengajukan permohonan dengan membawa surat permohonan dan persetujuan dari Lurah
  2. Hasil Rpat Koordinasi Musrenbang Kelurahan Kecamatan
  3. Kepala Dinas Perkim memberikan disposisi kepada bidang yang bersangkutan
  4. Kepala Bidang memberikan disposisi/menugaskan pegawai melakukan survey ke lapangan
  5. Kepala Bidang memberikan disposisi/menugaskan pegawai yang berkompeten untuk melakukan verifikasi dan validasi data
  6. Penetapan SK Calon Penerima Bantuan

Tidak dipungut biaya

SK Calon Penerima Bantuan

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat permohonan ditujukan kepada Walikota Tebing Tinggi Cq. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tebing Tinggi
  2. Menyampaikan aduan melalui website elapor : www.lapor.go.id, media sosial : fb (Perkim T Tinggi, Ig : Perkim Tebing Tinggi Kota), email : dinasperkimtebingtinggikota@gmail.com.
  3. Menyampaikan melalui Kotak Saran pada Dinas Perkim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online