Pemeliharaan Jalan Lingkungan

No. SK: 653/009.1/PERKIM/2024

  1. Surat Permohonan Pemeliharaan Jalan Lingkungan
  2. b. Surat Penyerahan Tanah Jalan yang ditandatangani oleh masyarakat dan diketahui oleh Lurah dan Camat

  1. Masyarakat mengajukan permohonan dengan membawa surat penyerahan tanah jalan yang akan dipelihara
  2. Kepala Dinas Perkim memberikan disposisi kepada bidang yang bersangkutan
  3. Kepala Bidang memberikan disposisi/menugaskan pegawai melakukan survey ke lapangan
  4. Kepala Bidang memberikan disposisi/menugaskan pegawai yang berkompeten untuk melakukan verifikasi dan validasi data
  5. Memasukan usulan pemeliharaan jalan yang sebelumnya telah diusulkan Kelurahan dalam musrenbang ke dalam rencana kerja dinas
  6. Tindak lanjut proses pelaksanaan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Jalan lingkungan yang terpelihara

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat permohonan ditujukan kepada Walikota Tebing Tinggi Cq. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tebing Tinggi
  2. Menyampaikan aduan melalui website elapor : www.lapor.go.id, media sosial : fb (Perkim T Tinggi, Ig : Perkim Tebing Tinggi Kota), email : dinasperkimtebingtinggikota@gmail.com
  3. Menyampaikan melalui Kotak Saran pada Dinas Perkim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store