Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi Orang Asing, pencatatan kematian WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
Pencatatan kematian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyarat :
Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
Pencatatan pembatalan perceraian harus memenuhi persyaratan:
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan pencatatan pencatatan perceraian WNI dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
Perceraian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwkilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan :
Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
Pencatatan Pembatalan perkawinan memenuhi persyaratan:
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI dengan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di Negara setempat dengan memenuhi syarat :
Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi syarat :
Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Harus Memenuhi Persyaratan:
Pencatatan lahir mati dilaporkan oleh Penduduk harus memenuhi persyaratan:
Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal:
Pencatatan kelahiran Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan