3 Hari
Tidak dipungut biaya
Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store