3 Hari
Tidak dipungut biaya
Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Harus Memenuhi Persyaratan:
SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store