Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Harus Memenuhi Persyaratan:

  1. Mengisi Formulir;
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang MahaEsa;
  3. Pas foto berwarna suami dan istri ukuran 4 x 6;
  4. Fotocopi Kartu Keluarga;
  5. Fotocopi KTP-el saksi sebanyak 2 (dua) orang ; dan
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya;
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

  1. DATANG KE KANTOR DUKCAPIL

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Harus Memenuhi Persyaratan:

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Harus Memenuhi Persyaratan:"