Perceraian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwkilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan :

  1. Menngisi Formulir;
  2. Kutipan akta perceraian/bukti pencatatan perceraian dari negara setempat;
  3. Kutipan akta perceraian/bukti pencatatan perceraian dari negara setempat;
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
  5. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah

  1. DATANG KE KANTOR DUKCAPIL

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Perceraian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwkilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan :

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perceraian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwkilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan :"