3 Hari
Tidak dipungut biaya
Perceraian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwkilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan :
SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store