3 Hari
Tidak dipungut biaya
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI dengan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI dengan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:"