Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan pencatatan pencatatan perceraian WNI dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:

  1. dokumen yang sah tentang terjadinya perceraian di negara setempat;
  2. kutipan Akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan; dan
  3. dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau surat keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai.

  1. DATANG KE KANTOR DUKCAPIL

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan pencatatan pencatatan perceraian WNI dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan pencatatan pencatatan perceraian WNI dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:"