Pencatatan kelahiran Orang Asing harus memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi formulir;
  2. Surat keterangan kelahiran;
  3. Dokumen Perjalanan; dan
  4. Ktp-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu Izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
  5. Map kosong sebanyak 2 (dua) buah;

  1. DATANG KE KANTOR DUKCAPIL

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan kelahiran Orang Asing harus memenuhi persyaratan:

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan kelahiran Orang Asing harus memenuhi persyaratan:"