Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan

  1. Menngisi Formulir;
  2. Surat keterangan kelahiran;
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
  5. Surat keterangan pindah luar negeri;
  6. Map kosong sebanyak 2 (dua) buah;

  1. DATANG KE KANTOR DUKCAPIL

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan"