1. obyek penertiban didatangin 2. surat perintah penertiban ditujukan atau di perlihatkan kepada pemilik objek yang menjadi sarana penertiban ; 3. rencana penertiban di komunikasikan dengan pemilik obyek penertiban a. mengkomunikasikan dan mejelaskan tertantang pelangaran yang dilakukan dan aturan yang mrndasari b. mengkomukasikan tindakan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan mejelaskan tindakan yang akan dilakukan dalam penertiban. 4. melakukan negosiasi apabila terjadi penolakan
1. Memeriksa kesiapan tempat dan perlengkapan ditempat pelaksanaan Tindakan non yustisi; 2. Melaksanakan Tindakan operasi non yustisi; a. Melakukan Penertiban, b. Melakukan Penyuluhan. 3. Melakukan operasi non yustisi terpadu dengan instansi terkait : a. Operasi terpadu penertiban kependudukan, b. Operasi terpadu penertiban asset Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe selatan, c. Operasi terpadu penertiban masalah sosial
1. Melaksanakan identifikasi tamu yang datang; 2. Mencatat kejadian yang ditemui pada obyek dalam buku kejadian atau mutasi : d. catatan tentang informasi personil yang bertugas dan batas waktu penugasan, e. catatan perkembangan situasi dan kondisi sekitar obyek selama penugasan, pengaman serta tindakan yang dilakukanMelaksanakan
1. obyek penertiban didatangin 2. surat perintah penertiban ditujukan atau di perlihatkan kepada pemilik objek yang menjadi sarana penertiban ; 3. rencana penertiban di komunikasikan dengan pemilik obyek penertiban a. mengkomunikasikan dan mejelaskan tertantang pelangaran yang dilakukan dan aturan yang mrndasari b. mengkomukasikan tindakan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan mejelaskan tindakan yang akan dilakukan dalam penertiban. 4. melakukan negosiasi apabila terjadi penolakan .
1. Mengkaji lingkungkungan obyek pengamanan : a. Mengamati akses obyek, b. Mengamati areal sekitar obyek pada radius tertentu, c. Mengamati sarana dan prasarana pendukung obyek, d. Mengamati aktifitas diluar atau didalm obyek 2. Mengkaji pengaman obyek : a. Obyek pital strategis b. Tempat pelaksanaan acara kegiatan pemerintah daerah. 3. melaksanakan identifikasi tamu yang datang; 4. mencatat kejadian yang ditemui pada obyek dalam buku kejadian atau mutasi : a. catatan tentang informasi personil yang bertugas dan batas waktu penugasan, b. catatan perkembangan situasi dan kondisi sekitar obyek selama penugasan, c. pengaman serta tindakan yang dilakukan.
1. Mengkaji keamanan dan keselaman personil serta saran dan prasaran ; 2. Melakukan pengamanan situasi dan kondisi lingkungan yang dilewati 3. Melakuak koordinasi terhadap pejabat daerah atau pejabat negara
Izin Kerja Penyelenggaraan Praktik Sanitarian
Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
Izin Praktek Tenaga Gizi (Nutrisionist)
Izin Praktik Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Izin Praktek Dokter Umum Dan Dokter Spesialis
Izin Praktek Pendayagunaan Dokter Spesialis
Izin Praktek Dokter Gigi Dan Dokter Spesialis Gigi
Izin Tenaga Kesehatan_ Izin Praktek Tenaga Apoteker
Izin Operasional Pendidikan Dasar dan Menengah
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal