2. Standar Pelayanan Operasi Ketertiban Umum Dan Ketertiban Masyarakat

No. SK: 800/1700 tahun 2024

  1. 1. Prioritas tindakan penertiban umum dan penertiban masyarakat ditentukan ;
  2. 2. Target tindakan penertiban umum dan atau penertiban masyarakat ditentukan
  3. 3. Waktu pelaksaan ditentukan
  4. 4. Cakupan target pelaksaan ditentukan

  1. 1. Menyiapkan sumber daya pendukung pelaksana Tindakan non yustisi
  2. 2. Menyampaikan surat dinas kepada petugas dan target operasi non yustisi ; a. Menyampaikan surat perintah tugas kepada tim pelaksana operasi non yustisi penertiban b. Menyampaikan surat pemberiatahuan pelaksanaan operasi yustisi kepada masyarakat target penertiban
  3. 3. Membuat dan mempersiapkan agenda operasi
  4. 4. Membentuk tim pelaksana Tindakan operasi yustisi

3 jam 

Tidak dipungut biaya

1. Memeriksa kesiapan tempat dan perlengkapan ditempat pelaksanaan Tindakan non yustisi; 2. Melaksanakan Tindakan operasi non yustisi; a. Melakukan Penertiban, b. Melakukan Penyuluhan. 3. Melakukan operasi non yustisi terpadu dengan instansi terkait : a. Operasi terpadu penertiban kependudukan, b. Operasi terpadu penertiban asset Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe selatan, c. Operasi terpadu penertiban masalah sosial

1.       Membuat laporan pelaksanaan operasi non yustisi berdasarkan subtansi Tindakan kegiatan;

2.       Menandatangani laporan pelaksanaan Tindakan operasi  yustisi untuk disampaikan kepada pimpinan:

A.      Laporan ditanda tangani oleh ketua tim

B.      Jika diperlukan penanda tanganan laporan dapat ditanda tangani ketua beserta anggota tim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-