1. Standar Pelayanan Operasional Penegakan Peraturan Daearah A. PERSYARATAN
Pemerintah Kab. Konawe Selatan / Satuan Polisi Pamong Praja

1. obyek penertiban didatangin 2. surat perintah penertiban ditujukan atau di perlihatkan kepada pemilik objek yang menjadi sarana penertiban ; 3. rencana penertiban di komunikasikan dengan pemilik obyek penertiban a. mengkomunikasikan dan mejelaskan tertantang pelangaran yang dilakukan dan aturan yang mrndasari b. mengkomukasikan tindakan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan mejelaskan tindakan yang akan dilakukan dalam penertiban. 4. melakukan negosiasi apabila terjadi penolakan

2. Standar Pelayanan Operasi Ketertiban Umum Dan Ketertiban Masyarakat
Pemerintah Kab. Konawe Selatan / Satuan Polisi Pamong Praja

1. Memeriksa kesiapan tempat dan perlengkapan ditempat pelaksanaan Tindakan non yustisi; 2. Melaksanakan Tindakan operasi non yustisi; a. Melakukan Penertiban, b. Melakukan Penyuluhan. 3. Melakukan operasi non yustisi terpadu dengan instansi terkait : a. Operasi terpadu penertiban kependudukan, b. Operasi terpadu penertiban asset Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe selatan, c. Operasi terpadu penertiban masalah sosial

. Standar Oprasional Persedur Pelaksanaan Operasi Patroli
Pemerintah Kab. Konawe Selatan / Satuan Polisi Pamong Praja

1. Melaksanakan identifikasi tamu yang datang; 2. Mencatat kejadian yang ditemui pada obyek dalam buku kejadian atau mutasi : d. catatan tentang informasi personil yang bertugas dan batas waktu penugasan, e. catatan perkembangan situasi dan kondisi sekitar obyek selama penugasan, pengaman serta tindakan yang dilakukanMelaksanakan

1. Standar Pelayanan Operasional Penegakan Peraturan Daearah
Pemerintah Kab. Konawe Selatan / Satuan Polisi Pamong Praja

1. obyek penertiban didatangin 2. surat perintah penertiban ditujukan atau di perlihatkan kepada pemilik objek yang menjadi sarana penertiban ; 3. rencana penertiban di komunikasikan dengan pemilik obyek penertiban a. mengkomunikasikan dan mejelaskan tertantang pelangaran yang dilakukan dan aturan yang mrndasari b. mengkomukasikan tindakan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan mejelaskan tindakan yang akan dilakukan dalam penertiban. 4. melakukan negosiasi apabila terjadi penolakan .

Standar Operasional Pelaksanaan Pengamanan Tempat – Tempat Penting
Pemerintah Kab. Konawe Selatan / Satuan Polisi Pamong Praja

1. Mengkaji lingkungkungan obyek pengamanan : a. Mengamati akses obyek, b. Mengamati areal sekitar obyek pada radius tertentu, c. Mengamati sarana dan prasarana pendukung obyek, d. Mengamati aktifitas diluar atau didalm obyek 2. Mengkaji pengaman obyek : a. Obyek pital strategis b. Tempat pelaksanaan acara kegiatan pemerintah daerah. 3. melaksanakan identifikasi tamu yang datang; 4. mencatat kejadian yang ditemui pada obyek dalam buku kejadian atau mutasi : a. catatan tentang informasi personil yang bertugas dan batas waktu penugasan, b. catatan perkembangan situasi dan kondisi sekitar obyek selama penugasan, c. pengaman serta tindakan yang dilakukan.

Standar Operasional Pelayanan Pelaksanaan Pengawalan Pejabat Penting Atau Vvip
Pemerintah Kab. Konawe Selatan / Satuan Polisi Pamong Praja

1. Mengkaji keamanan dan keselaman personil serta saran dan prasaran ; 2. Melakukan pengamanan situasi dan kondisi lingkungan yang dilewati 3. Melakuak koordinasi terhadap pejabat daerah atau pejabat negara