1. obyek penertiban didatangin 2. surat perintah penertiban ditujukan atau di perlihatkan kepada pemilik objek yang menjadi sarana penertiban ; 3. rencana penertiban di komunikasikan dengan pemilik obyek penertiban a. mengkomunikasikan dan mejelaskan tertantang pelangaran yang dilakukan dan aturan yang mrndasari b. mengkomukasikan tindakan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan mejelaskan tindakan yang akan dilakukan dalam penertiban. 4. melakukan negosiasi apabila terjadi penolakan
1. Memeriksa kesiapan tempat dan perlengkapan ditempat pelaksanaan Tindakan non yustisi; 2. Melaksanakan Tindakan operasi non yustisi; a. Melakukan Penertiban, b. Melakukan Penyuluhan. 3. Melakukan operasi non yustisi terpadu dengan instansi terkait : a. Operasi terpadu penertiban kependudukan, b. Operasi terpadu penertiban asset Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe selatan, c. Operasi terpadu penertiban masalah sosial
1. Melaksanakan identifikasi tamu yang datang; 2. Mencatat kejadian yang ditemui pada obyek dalam buku kejadian atau mutasi : d. catatan tentang informasi personil yang bertugas dan batas waktu penugasan, e. catatan perkembangan situasi dan kondisi sekitar obyek selama penugasan, pengaman serta tindakan yang dilakukanMelaksanakan
1. obyek penertiban didatangin 2. surat perintah penertiban ditujukan atau di perlihatkan kepada pemilik objek yang menjadi sarana penertiban ; 3. rencana penertiban di komunikasikan dengan pemilik obyek penertiban a. mengkomunikasikan dan mejelaskan tertantang pelangaran yang dilakukan dan aturan yang mrndasari b. mengkomukasikan tindakan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan mejelaskan tindakan yang akan dilakukan dalam penertiban. 4. melakukan negosiasi apabila terjadi penolakan .
1. Mengkaji lingkungkungan obyek pengamanan : a. Mengamati akses obyek, b. Mengamati areal sekitar obyek pada radius tertentu, c. Mengamati sarana dan prasarana pendukung obyek, d. Mengamati aktifitas diluar atau didalm obyek 2. Mengkaji pengaman obyek : a. Obyek pital strategis b. Tempat pelaksanaan acara kegiatan pemerintah daerah. 3. melaksanakan identifikasi tamu yang datang; 4. mencatat kejadian yang ditemui pada obyek dalam buku kejadian atau mutasi : a. catatan tentang informasi personil yang bertugas dan batas waktu penugasan, b. catatan perkembangan situasi dan kondisi sekitar obyek selama penugasan, c. pengaman serta tindakan yang dilakukan.
1. Mengkaji keamanan dan keselaman personil serta saran dan prasaran ; 2. Melakukan pengamanan situasi dan kondisi lingkungan yang dilewati 3. Melakuak koordinasi terhadap pejabat daerah atau pejabat negara
kasubag umum kepegawaian
Kepala satuan polisi pamong praja
Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Satu Derah
bidang sumber aparatur dan perlindungan masyarakat
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT