1. Standar Pelayanan Operasional Penegakan Peraturan Daearah A. PERSYARATAN

No. SK: 800/1700 tahun 2024

  1. 1. Mmemperifikasi laporan hasil patroli atau pengaduan masyarakat
  2. 2. Mengecek silang laporan dengan perda terkait
  3. 3. Melaksanakan pemeriksaan lapangan : a. Tempat kejadian perkara b. Mengidetifikasi pelaku; c. Mengedetifikasi bukti pelanggaran
  4. 4. Menkoordinasikan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan lapangan
  5. 5. Menyusun rencana pemberian sanksi.

  1. 1. Menyampaikan teguran secara lisan ;
  2. 2. melaksanakan pemberian surat peringatan : a. memuat pelangaran yang telah dilaksanakan ; b. Tindakan yang dimintah untuk dilakukan oleh pelanggar ; c. Batas waktu d. Pemberian teguran secara bertahap hanya bila diamanatkan dalam perda atau perkada .
  3. 3. Memastikan surat peringatan diterimah oleh masyarakat atau badan usaha yang menjadi obiyek penertiban.

Jangka waktu tidak dapat ditentukan jika pemohon meminta informasi yang belum disediakan oleh Badan satuan polisi pamong praja Daerah Kab. Konawe Selatan


Tidak dipungut biaya

1. obyek penertiban didatangin 2. surat perintah penertiban ditujukan atau di perlihatkan kepada pemilik objek yang menjadi sarana penertiban ; 3. rencana penertiban di komunikasikan dengan pemilik obyek penertiban a. mengkomunikasikan dan mejelaskan tertantang pelangaran yang dilakukan dan aturan yang mrndasari b. mengkomukasikan tindakan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan mejelaskan tindakan yang akan dilakukan dalam penertiban. 4. melakukan negosiasi apabila terjadi penolakan

 Dapat Menghubungi Badan satuan polisi pamong praja   Kabupaten Konawe Selatan melalui Telpon dan E-mail.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-