No. SK: 800/1700 tahun 2024
Jangka waktu tidak dapat ditentukan jika pemohon meminta informasi yang belum disediakan oleh Badan satuan polisi pamong praja Daerah Kab. Konawe Selatan
Tidak dipungut biaya
1. obyek penertiban didatangin 2. surat perintah penertiban ditujukan atau di perlihatkan kepada pemilik objek yang menjadi sarana penertiban ; 3. rencana penertiban di komunikasikan dengan pemilik obyek penertiban a. mengkomunikasikan dan mejelaskan tertantang pelangaran yang dilakukan dan aturan yang mrndasari b. mengkomukasikan tindakan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan mejelaskan tindakan yang akan dilakukan dalam penertiban. 4. melakukan negosiasi apabila terjadi penolakan
Dapat Menghubungi Badan satuan polisi pamong praja Kabupaten Konawe Selatan melalui Telpon dan E-mail.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storekasubag umum kepegawaian
Kepala satuan polisi pamong praja
Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Satu Derah
bidang sumber aparatur dan perlindungan masyarakat
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT