Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

No. SK: 814.1/02/2023

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor Ketua Yayasan/Lembaga
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Pengurus
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan Yayasan/Lembaga
  6. Akta Notaris Pendirian/Perubahan Lembaga/Yayasan;
  7. Struktur Organisasi Pengurus
  8. Daftar anak/Murid;
  9. Daftar Guru/Pendidik
  10. Foto Gedung/Lembaga
  11. Surat Keterangan Hibah Tanah (jika dihibahkan)
  12. Rekaman IMB dan/atau bagi yang menggunakan bangunan/kantor/ ruangan bukan milik sendiri dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa sesuai ketentuan dan 18 19 Petunjuk Singkat Online Single Submission (OSS) Petunjuk Singkat Online Single Submission OSS) peraturan tentang sewa menyewa, dengan melampirkan bukti sah kepemilikan tempat usaha
  13. Lampiran izin Manual sebelum oss berlaku
  14. Hasil Study Kelayakan (berita acara hasil pemeriksaan
  15. Jumlah kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
  16. Daftar sarana dan prasarana
  17. Pembiayaan pendidikan
  18. Sistem evaluasi, sertifikasi Managemen dan proses pendidikan

  1. Proses pengajuan permohonan izin melalui Kantor Dinas Penanaman Modal & PTSP
  2. Pemohon menyetorkan berkas formulir dan persyaratan izin ke petugas Front Office (FO) untuk pengecekan formulir dan kelengkapannya, apabila lengkap dan memenuhi persyaratan selanjutnya didaftar dan pemohon menerima tanda terima berkas sebagai bukti pendaftaran izin
  3. Pemrosesan izin oleh petugas dan Tim Teknis (peninjauan lapangan, rekomendasi teknis, pencetakan dan penandatangan izin);
  4. Pencatatan izin
  5. Pengambilan / penyerahan izin oleh petugas

Pemrosesan izin oleh petugas dan Tim Teknis (peninjauan lapangan, rekomendasi teknis, pencetakan dan penandatangan izin) Jangka Waktu Penyelesaian Izin selama 5 Hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

Penangganan Pengaduan dapat dilakukan offline, kami menyediakan desk Pengaduan Masyarakat terkait Layanan Perizinan dan Non Perizinan, kami juga menyediakan layanan Online yang dapat dilakukan via website dpmptsp https://dpmptsp.konaweselatankab.go.id, Email : dpmptspkonsel2020@gmail.com, Kontak Pengaduan : 081140204667, danKotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS RBA, Si Cantik Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal"