No. SK: 814.1/02/2023
Pemrosesan izin oleh petugas dan Tim Teknis (peninjauan lapangan, rekomendasi teknis, pencetakan dan penandatangan izin) Jangka Waktu Penyelesaian Izin selama 5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
Penangganan Pengaduan dapat dilakukan offline, kami menyediakan desk Pengaduan Masyarakat terkait Layanan Perizinan dan Non Perizinan, kami juga menyediakan layanan Online yang dapat dilakukan via website dpmptsp https://dpmptsp.konaweselatankab.go.id, Email : dpmptspkonsel2020@gmail.com, Kontak Pengaduan : 081140204667, danKotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store