Surat Keterangan Bebas PPnBM Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, Dan Kendaraan Angkutan Umum
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya

Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.

Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya

Surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau Surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.

Penundaan Pembayaran Pajak
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya

Surat Keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak.

Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Atau Surat Ketetapan Pajak PBB Yang Tidak Benar
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dalam hal terdapat ketidakbenaran materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB.

Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya

Surat Permohonan Pencabutan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap, serta diterbitkannya laporan sumir yang akan menghentikan proses Penelitian Pengurangan penghapusan pembatalan (pasal 36 ayat (1) UU KUP & pasal 19 UU PBB).