Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.
Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan; atau Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan(Lampiran III PMK-160/PMK.03/2014).
1. Pengembalian Permohonan Pembetulan (Lampiran II PMK-11/PMK.03/2013); 2. Surat Keputusan Pembetulan (Lampiran III-V PMK- 11 /PMK.03/2013).
Surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB.
Surat keputusan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Surat Keputusan persetujuan angsuran pajak atau Surat Keputusan angsuran/penundaan pembayaran pajak.
Penyelesaian pengaduan pelayanan perpajakan.
Surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau Surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.
Surat Keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dalam hal terdapat ketidakbenaran materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB.
Surat Permohonan Pencabutan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap, serta diterbitkannya laporan sumir yang akan menghentikan proses Penelitian Pengurangan penghapusan pembatalan (pasal 36 ayat (1) UU KUP & pasal 19 UU PBB).
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
Surat tanggapan atas permintaan keterangan Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding.
Surat Jawaban terhadap permohonan Pencabutan Keberatan.