Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak

  1. Surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu; Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.

  1. Layanan yang diberikan kepada: 1. Wajib Pajak Usaha Kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu untuk memperpanjang jangka waktu pelunasan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan. 2. Wajib Pajak usaha kecil, terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, dimana Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Sedangkan Wajib Pajak badan usaha kecil adalah Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk BUT dan menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 3. Wajib Pajak di daerah tertentu, yaitu Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak. Cara Pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan. Dalam jangka waktu tujuh hari petugas memproses permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/ Wajib Pajak di daerah tertentu Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil, Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk BUT dan menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak USaha Kecil/ Wajib Pajak di Daerah Tertentu (Lampiran I PMK 242/PMK.03/2014).

Paling     lama    7    (tujuh)    hari   kerja   setelah   tanggal diterimanya permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau Surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a.  Telepon : 1500200

b.  Faksimile: (021) 5251245

c.   Email :  pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id   

d.  Twitter : @kring_pajak

e.  Website : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id ; pengaduan.pajak.go.id  

f.   Chat pajak  www.pajak.go.id

g.  Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerjlainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak"