Pengurangan Denda Administrasi PBB ( Pasal 20 UU PBB )

  1. Surat Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB; Surat kuasa khusus dalam hal surat permintaan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan denda administrasi PBB karena: 1. kealpaan Wajib Pajak; 2. bukan kesalahan Wajib Pajak; 3. Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada: a. akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atau b. akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan; c. terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; atau d. hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan denda administrasi PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP dengan cara: 1. langsung; 2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau 3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. 1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB; 2. permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 3. mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan; 4. Wajib Pajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB; 5. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a.  Telepon : 1500200

b.  Faksimile: (021) 5251245

c.   Email :  pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id   

d.  Twitter : @kring_pajak

e.  Website : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id ; pengaduan.pajak.go.id  

f.   Chat pajak  www.pajak.go.id

g.  Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerjlainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Denda Administrasi PBB ( Pasal 20 UU PBB )"