Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengajuan Keberatan

  1. Surat permintaan keterangan.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

1. Penyampaian Surat Jawaban Permintaan Keterangan paling  lama   15  (lima  belas)   hari  kerja  sejak  Surat Permintaan   Keterangan   diterima  (dalam   hal   Unit Pelaksana Pemeriksaan berada di KPP);

2. Penerusan Surat Permintaan Permintaan Keterangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat Permintaan Keterangan diterima (dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak berada di KPP).


Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Permintaan Keterangan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a.  Telepon : 1500200

b.  Faksimile: (021) 5251245

c.   Email :  pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id   

d.  Twitter : @kring_pajak

e.  Website : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id ; pengaduan.pajak.go.id  

f.   Chat pajak  www.pajak.go.id

g.  Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerjlainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengajuan Keberatan"