Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Banding

  1. Surat Permintaan Keterangan

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Paling lama  15  (lima  belas)  hari  kerja  setelah tanggal penerimaan  permintaan  keterangan  dan/ atau  dengan mempertimbangkan batas waktu pengajuan banding Wajib  Pajak,  kepala  unit pelaksana  peneliti keberatan atas  nama  Direktur Jenderal  Pajak memberikan tanggapan.

Tidak dipungut biaya

Surat tanggapan atas permintaan keterangan Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a.  Telepon : 1500200

b.  Faksimile: (021) 5251245

c.   Email :  pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id   

d.  Twitter : @kring_pajak

e.  Website : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id ; pengaduan.pajak.go.id  

f.   Chat pajak  www.pajak.go.id

g.  Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerjlainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Banding"