Paling lama 15 (lima
belas) hari kerja
setelah tanggal penerimaan
permintaan keterangan dan/ atau
dengan mempertimbangkan batas waktu pengajuan banding Wajib Pajak,
kepala unit pelaksana peneliti keberatan atas nama
Direktur Jenderal Pajak
memberikan tanggapan.
Tidak dipungut biaya
Surat tanggapan atas permintaan keterangan Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon : 1500200
b. Faksimile: (021) 5251245
c. Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id
d. Twitter : @kring_pajak
e. Website : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id ; pengaduan.pajak.go.id
f. Chat pajak : www.pajak.go.id
g. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store