Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora

1. Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif; 2.Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.

Restitusi Dengan Pengembalian Pendahuluan Bagi PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 Ayat (4C) UU PPN)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Restitusi Dengan Pengembalian Pendahuluan Bagi Wp Dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pengembalian Pendahuluan Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pemindahan Wajib Pajak
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora

KPP Lama: Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; atau Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP. KPP Baru: Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP.

Permohonan Penghapusan NPWP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora

1. Surat Pemberitahuan Penetapan WP NE secara jabatan; 2. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau 3. Surat Penolakan Penghapusan NPWP.