Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang telah ditandatangani di atas meterai oleh salah satu pengurus dan distempel
  2. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan
  3. Fotokopi kartu NPWP Badan
  4. Fotokopi NPWP dan KTP semua pengurus bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  5. Fotokopi bukti lapor SPT Tahunan Badan 2 tahun terakhir
  6. Fotokopi bukti lapor SPT Tahunan Orang Pribadi semua pengurus 2 tahun terakhir
  7. Fotokopi surat perjanjian sewa menyewa / sertifikat kepemilikan bangunan (sesuai dengan status kepemilikan tempat usaha pada formulir

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp.4,8 M. Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp. 4,8 M, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP
  3. Permohonan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak baik kepada Wajib Pajak yang secara langsung maupun online dengan e-registration
  4. Prosedur Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara Online : 1. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id 2. Wajib Pajak memilih menu Pengukuhan PKP, mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan lengkap dan benar, melakukan upload dokumen persyaratan, dan mengirimkan formulir permohonan dan dokumen persyaratan secara online melalui Aplikasi Registrasi 3. Petugas Pendaftaran memantau informasi permohonan pengukuhan PKP pada Aplikasi Registrasi setiap hari kerja, dan mencetak permohonan PKP 4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen 5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak akan menerima Surat Pengembalian Permohonan yang penyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui Aplikasi Registrasi beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak 6. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang penyampaian kepada Wajib Pajak melalui aplikasi registrasi 7. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Wajib Pajak menerima SPPKP dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pengukuhan PKP; atau 2. Surat Penolakan Pengukuhan PKP.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1.  Telepon: 1500200

2.  Faksimile: (021) 5251245

3.  Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter: @kring_pajak

5.  Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak: www.pajak.go.id 

7.  Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"