Permohonan Pemindahbukuan

  1. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;
  3. fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP
  4. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
  5. asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  6. asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;

  1. Permohonan Pemindahbukuan disampaikan: 1. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan; atau; 2.melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan. 3.Yang mengajukan permohonan pemindahbukuan adalah: a.Wajib Pajak penyetor, dalam hal Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran b. Wajib Pajak pusat, dalam hal Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus; c. surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan dalam hal Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger) d. dapat dilakukan secara jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang semula mengajukan permohonan Pemindahbukuan, dalam hal Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemindahbukuan

1. Telepon : (021) 1500200

2. Email : pengaduan@pajak.go.id

3. Twitter : @kring_pajak

4. Website : pengaduan.pajak.go.id

5. Chat Pajak : www.pajak.go.id

6. Surat / datang langsung ke Direktorat P2 Humas /unit lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahbukuan"