Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas membawa:1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia 2. Fotokopi Paspor; dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing
  2. Wajib Pajak Badan fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing; dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan: bagi Warga Negara Indonesia yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; bagi Warga Negara Asing, yaitu: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  3. Warisan Belum Terbagi yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu: salah seorang ahli waris pelaksana wasiat pihak yang mengurus harta peninggalan, fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.

  1. Orang pribadi ataupun Badan,dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak

1. Telepon : (021) 1500200

2. Email : pengaduan@pajak.go.id

3. Twitter : @kring_pajak

4. Website : pengaduan.pajak.go.id

5. Chat Pajak : www.pajak.go.id

6. Surat / datang langsung ke Direktorat P2 Humas /unit lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak"