Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP
  2. Asli SPPKP
  3. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus/likuidator
  4. Fotokopi Akta Pendirian da/atau Perubahan
  5. Dokumen pendukung yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan PKP

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan menyerahkan BPS asli Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Proses selesai

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pencabutan PKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1.  Telepon: 1500200

2.  Faksimile: (021) 5251245

3.  Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter: @kring_pajak

5.  Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak: www.pajak.go.id 

7.  Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"